Selasa, 22 April 2014

Outsourcing is (not) bad word ?

                                                                         2014-04
Outsourcing is (not) bad word ?
  
Apakah outsourcing seburuk yang dipersangkakan.?
Apakah buruh akan sejahtera jika tanpa outsourcing.?
Bagaimana pengusaha dan buruh saling bersahabat dalam outsourcing ?.
Bagaimana pemerintah berperan agar praktik outsourcing bermartabat ?

          Hari-hari ini sorot mata masyarakat tertuju pada JIS sebuah sekolah swasta berlabel internasional di Jakarta, disana ada pegawai outsourcing yang saat ini sedang diperiksa polisi karena disangka telah melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan sekolah yang security-nya superketat untuk ukuran sebuah sekolah. Di lain tempat, sekitar tiga tahun yang lalu juga santer diberitakan ada pegawai outsourcing yang dipidana karena terbukti telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada nasabah pemegang kartu kredit bank asing terkenal. Ketika itu, semua elemen masyarakat: politisi, birokrat, ahli hukum, pengusaha,  angkat bicara. Peristiwa tersebut berujung dengan penyempurnaan peraturan praktek outsourcing di perbankan yang diterbitkan otoritas moneter BI. Kemenakertrans pun merespon dengan menerbitkan permen tentang tatakelola bisnis outsourcing dan bidang apa saja yg boleh di-outsource-kan.

          Ketika dipilih sebagai sebuah strategi bisnis, outsourcing bukan berarti tanpa resiko. Resiko bagi pengguna outsourcing seperti: hilangnya kontrol proses produksi (untuk outsourcing pemborongan pekerjaan), kepuasan konsumen menurun (seperti yg diderita pengelola JIS, para orangtua murid beraksi negatif) karena tidak terjaganya kualitas produk penyelenggaraan pendidikan, benturan budaya diantara pegawai, terjadi resistensi pegawai lama, keamanan data tidak terjamin, dukungan internal manajemen yang minim. Sedangkan bagi buruh outsourcing, resiko yang dihadapi diantaranya: jenjang karir tidak tersedia, transfer pengetahuan yang rendah, tidak adanya jaminan keberlanjutan kerja, program retensi tidak memadai  (termasuk jika terjadi sangkaan tindak pidana di area kerja).
          Benarkah outsourcing sebagai strategi bisnis layaknya obat penyembuh segala penyakit inefficiency proses produksi, yang bisa digunakan kapan saja, dan dimana saja ?. Benarkah praktik outsourcing biang keladi merosotnya kesejahteraan buruh yang menyebabkan sikap antipati mendalam ? Mengapa undang-undang dan peraturan menteri menjamin legalitas operasionalnya?  Bagaimana peran pekerja outsourcing menyikapi realita ini ?
          Semua informasi, diskripsi, analisa serta alternatif solusi yang terkait dengan pertanyaan tsb terdapat di dalam buku Manajemen Strategi Outsourcing - Buruh Sejahtera Pengusaha Berjaya terbit akhir April 2014 diterbitkan oleh Penerbit Halamanmoeka Jakarta. Buku ini dirujuk dari banyak informasi yang bersumber pada beberapa media, dipadu dengan hasil olah pengalaman saya selama hampir sepuluh tahun terbenam dalam praktik bisnis outsourcing. 

            Oleh karena itu isi buku ini diharapkan  bermanfaat bagi semua pihak yang berminat pada: perlindungan tenaga kerja,, praktik outsourcing yang bermartabat,  dan peningkatan penyediaan lapangan kerja lewat offshore outsourcing  yang mampu meningkatkan devisa negara. Untuk mendapatkan buku dalam format hardcopy (tebal total 239 halaman, 15 x23cm), silahkan ke toko buku atau hubungi penulis di slametsoesanto@gmail.com  atau WA-sms-call 081311166847




Tidak ada komentar:

Posting Komentar